Obyek pajak yang dimaksud di antaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti LPG Tertentu dan gas bumi. Khusus LPG subsidi, biaya PPN menjadi tanggungjawab pemerintah. (CR04)
-->
Ilustrasi Pajak. (Ist)
Obyek pajak yang dimaksud di antaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti LPG Tertentu dan gas bumi. Khusus LPG subsidi, biaya PPN menjadi tanggungjawab pemerintah. (CR04)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.