TANGERANG, POSKOTA. CO.ID – Pelaku pencabulan terhadap anak asuhnya DA, mengaku hanya meraba bagian payudara dan kelamin korban.
"Saya tidak pernah masukin jari saya ke kelaminnya. Cuma kalau saya pegang-peganh iya," kata pria asal Lampung ini, Selasa (22/3).
Namun nyatanya, polisi menerima hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja yang menyebutkan bahwa ditemukannya bekas luka robek pada vagina korban.
"Kalau dari pengakuan tersangka tidak pernah dimasukin jadinya. Tapi pada hasil visum yang kami terima ada bekas luka robek di vagina korban," kata Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarso.
Tapi, pihaknya akan tetap mengacu hasil visum rumah sakit sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanny, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukam penjara paling lama 20 tahun," pungkasnnya.
Diketahui, saat ini pihak Polsek Balaraja sedang melengkapi berkas kasus ini dan pelaku sudah ditahan. (Veronica Prasetio)