Polisi Sebut Roby Geisha Sering Pesan Ganja Berkali-Kali Oleh Asisten Berinisial AJ

Senin 21 Mar 2022, 15:51 WIB
Polres Jakarta Selatan menggelar Jumpa Pers di Mapolres Jakarta Selatan terkait penyalah gunaan narkoba jenis ganja terhadap Gitaris band Geisha, Roby.(CR-02)

Polres Jakarta Selatan menggelar Jumpa Pers di Mapolres Jakarta Selatan terkait penyalah gunaan narkoba jenis ganja terhadap Gitaris band Geisha, Roby.(CR-02)

Akibat perbuatan yang dilakukannya, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dengan persangkaan  pasal terhadap saudara AJ Pasal 114 Ayat 1 subs 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan, untuk tersangka RS disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.

"Penyidik menjatuhkan hukuman terhadap AJ Pasal 114 Ayat 1 subs 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan, RS disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara," tegasnya.(CR-02)

Berita Terkait

News Update