Pemprov DKI Diminta Segera Turun Tangan Selesaikan Kasus Abu Batu Bara di Marunda

Senin 21 Mar 2022, 12:00 WIB
Lantai sekolah harus dipel sampai 4 kali sehari akibat limbah asep batu bara di Marunda.

Lantai sekolah harus dipel sampai 4 kali sehari akibat limbah asep batu bara di Marunda.

Pihak KCN juga telah bertemu dengan Dinas LH DKI di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Kamis (17/3/2022), terkait sanksi yang dijatuhkan.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Direktur Operasi PT KCN, Hartono menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan sanksi tersebut.

"Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan. Saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi sudah ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata Hartono. (cr06)


 

Berita Terkait

News Update