ADVERTISEMENT
Senin, 21 Maret 2022 12:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT KCN atas pencemaran abu batu bara di lingkungan rusun Marunda.
Pihak KCN juga telah bertemu dengan Dinas LH DKI di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Kamis (17/3/2022), terkait sanksi yang dijatuhkan.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Direktur Operasi PT KCN, Hartono menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan sanksi tersebut.
"Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan. Saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi sudah ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata Hartono. (cr06)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT