Besi Scrap Hibah Eks Freeport Milik Suku Kamoro Digugat Staf Presiden Lenis Kogoya

Senin 21 Mar 2022, 00:13 WIB
Besi Scrap Hibah Eks Freeport Milik Suku Kamoro Digugat Staf Presiden Lenis Kogoya. (ist)

Besi Scrap Hibah Eks Freeport Milik Suku Kamoro Digugat Staf Presiden Lenis Kogoya. (ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID -  Kepemilikan hibah besi scrap eks PT Freeport Indonesia, yang diputuskan milik Lima Dasar Kampung atau (Lima Daskam) asal Timika Mimika Papua kini digugat di Pegadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Lembaga Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya, yang juga sekaligus menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo.

Edward Yulianus Omeyaro, asal Kampung Koperapoka, Timika Papua, salah satu tokoh yang hadir dalam persidangan mengatakan selama enam tahun ia bersama almarhum Ketua Lemasko Robertus Waropea memperjuangkan haknya, dan jelas itu memang haknya. Namun, kenapa baru sekarang muncul gugatan itu kepadanya.

"Kami ini masyarakat kecil yang hanya meminta haknya. Bapak (Lenis Kogoya) tidak pernah membantu masyarakat kecil, kami hanya masyarakat 5 kampung pengadilan yang dinyatakan berhak," kata Edward dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (20/3/2022).

Dalam persidangan selain Edward, ada 10 orang lainnya yang hadir. Diantaranya ialah lima orang perwakilan dari dasar kampung yakni Felix Ber Urmami (Tipuka), Elias MSiren Kampung, Nawaripi), Phelipus Tianaipa(Ayuka) dan Paulinus Mapuaripi (Nayaro), juga didampingi  Dewan Perwakilan Pemuda Tipuka, Chelictus Utauru. 

“Dan lima kepala suku. Kepala Suku Koperapuka Yosep Tumula, Kepala Suku Nawaripi Derek Abraham Maoromako Kepala Suku Nayaro Arnoldus Mapuaripi serta  Kepala Suku Ayuka Frans Tumuka,” beber Edward.

Dijelaskan Edward, masyarakat lima kampung berhak atas hibah besi dari PT Freeport Indonesia karena daerah kondisi alam di lima kampung sudah rusak parah akibat terdampak limbah penambangan emas.

Seluruh pepohonan sudah terendam lumpur limbah, sehingga tanahnya tidak bisa untuk berkebun, bercocok tanam. 

"Apalagi memelihara hewan ternak, kampung kami karena dampak limbah penambangan emas itu berubah menjadi genangan dan tumpukan limbah, dan satu-satunya cara untuk mencari kehidupan adalah pergi ke laut untuk mencari ikan, karena tanah ladang sudah rusak parah," terangnya. 

Edward mengatakan, ihwal lima kampung memperjuangkan hak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong sejak tahun 2016.
Perebutan besi bekas ini bermula saat masyarakat tokoh kepala suku  Kamoro tidak pernah mendapatkan limbah hibah besi dari Freeport. 

Setelah ditelusuri, besi-besi tersebut dijual oleh mantan Bendahara Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), Yosep Iri Kabarubun ke pengusaha besi di Bogor Jawa Barat, Muhammad Marwan.

Berita Terkait

News Update