Kuasa Hukum Luhut Berharap Kasus Tersangka Haris dan Fatia Segera Dilimpahkan ke Pengadilan dan Pihaknya Siap Berada Data

Minggu 20 Mar 2022, 16:43 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Ist)

Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Ist)

"Ini menjadi preseden, bahwa masyarakat yang memberi kritik atau riset malah dikriminalisasi," kata Fatia dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/3/2022)

Ujarnya, apa yang dilakukannya dengan Haris dalam hal ini disampaikan dengan kredibel dan merujuk pada hasil riset organisasi masyarakat sipil.

"Jadi LBP kita minta ayok buka data-datanya dan riset harus dibalas dengan riset juga," ujar dia.

Jelas Fatia, dalam hal ini, upaya negara dalam melakukan kriminalisasi terhadapnya dan Haris Azhar justru berbanding terbalik dengan isu lain, misalnya isu penyiksaan oleh aparat.

"Kasus seperti itu jarang ada yang masuk ke ranah pidana, dan bahkan, kalau mau tarik ke belakang, para terduga pelanggar HAM masih berkeliaran dan mengisi posisi strategis di pemerintahan,” paparnya.

"Catatan KontraS, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, khususnya oleh kekerasan aparat hukum, itu jarang sekali ada yang masuk ke dalam hukum pidana. Memang polanya kekerasanya masih sama, justru hari ini dilegitimasi oleh Undang-Undang untuk pejabat publik mengkriminalisasikan warga," imbuh dia.

Adapun, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mengatakan, fisiknya maupun Fatia memang bisa dipenjara.

Namun, soal kebenaran yang dibicarakannya terkait relasi ekonomi politik di balik penempatan militer di Intan Jaya, Papua adalah kebenaran yang takkan pernah bisa ditutupi.

"Badan saya, fisik saya bisa dipenjara, tapi kebenaran yang dibicarakan di YouTube tidak. Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan warga Intan Jaya terus menjerit mencari pertolongan," kata Haris.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu melanjutkan, adalah sebuah kehormatan bila negara memberinya status sebagai tahanan, atau bahkan mempenjarakan dirinya yang telah mengungkapkan sebuah fakta yang disembunyikan.

"Saya anggap itu kehormatan kepada saya atau fasilitas negara yang diberikan kepada saya yang telah membatu mengungkapkan fakta," ujar dia.

Jelasnya, fakta yang dimaksud adalah konflik kepentingan sejumlah pejabat yang memiliki jabatan ganda, yakni jabatan dalam bisnis yang bersamaan dengan jabatannya sebagai pejabat publik.

Berita Terkait

News Update