Ketua Perkumpulan Maha Bidin Indonesia (MBI) Ojat Sudrajat (foto: poskota/luthfi)

Regional

Alat Bukti Memadai, MBI yakin Gugatan Terhadap Kepala BKD Banten Dikabulkan Hakim

Minggu 20 Mar 2022, 13:31 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Maha Bidin Indonesia (MBI) yakin gugatan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, bakal dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Serang.

Hal itu mengingat sejumlah alat bukti yang dianggapnya sudah cukup memadai.

Kepala Maha Bidin Indonesia (MBI) Ojat Sudrajat, mengatakan, selain itu dirinya akan menyertakan saksi ahli dari pakar komunikasi publik pada saat persidangan nanti.

"Sebagai penggugat pastinya saya optimis akan dikabulkan oleh majlis hakim nanti," katanya, Minggu 20 Maret 2022.

Setelah dikabulkan, kata Ojat, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Mengingat dirinya sudah mendapat legal standing dari PTUN berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Perkara ini ada indikasi perbuatan melawan hukum yang tentunya mengarah kepada unsur pidana atau lainnya," ucapnya.

Dikatakan Ojat, hingga putusan, proses sidang di PTUN ini akan memakan waktu sekitar tiga bulan.

Setelah perkaranya teregistrasi, berdasarkan penjadwalan persidangan akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan persiapan.

"Pemeriksaan persiapan itu untuk memberikan masukan kepada penggugat terkait persyaratan gugatannya apakah sudah memenuhi persyaratan formil atau belum," ujarnya.

Kalau menurut majelis sudah memenuhi persyaratan formil, maka akan dilanjut ke persidangan pokok perkara.

"Biasanya kalau pokok perkara itu kemudian pembacaan gugatan, lalu replik, duplik itu lewat e-cort," tambahnya.

Setelah itu pemeriksaan bukti surat dari kedua belah pihak, kemudian pemeriksaan saksi dari dan kesimpulan, lalu baru putusan.

"Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar sesuatu dengan harapan," ucapnya.

Untuk diketahui sebelumnya Ketua Perkumpulan Maha Bidin Indonesia (MBI) Ojat Sudrajat secara resmi melakukan gugatan ke PTUN Serang terhadap Kepala BKD Banten, Komarudin.

Gugatan itu sudah terdaftar di PTUN Serang dengan nomor perkara 22/G/TF/PTUN/2022 tertanggal 11 Maret 2022.

Gugatan terhadap kepala BKD itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai ikut membuat kisruh polemik Sekda Banten beberapa waktu lalu. (luthfi

Tags:
BKD BantenKepala BKD Bnaten digugatMBI Ojat SudrajatBKD Banten digugat MBI

Administrator

Reporter

Administrator

Editor