Ya Ampun! Jadi Pengedar, 2 IRT Ditangkap Saat Penggerebekkan Kampung Narkoba di Pinggir Rel Jalan Putri Hijau
Jumat, 18 Maret 2022 12:15 WIB
Share
Dua IRT pengedar narkoba yang ditangkap personel Polda Sumut.(Ist)

MEDAN, POSKOTA.CO.ID - Dua ibu rumah tangga ditangkap personel Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat, dalam penggerebekkan  Kampung narkoba di pinggir rel Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Rabu 16 Maret 2022.

Kapolsek Medan Barat,  Kompol Ruzi Gusman mengungkapkan,  dari tersangka D  petugas mengamankan sabu seberat 2,5 gram.

"Sementara dari tersangka F diamankan seberat 1,5 gram. Selain itu kita juga mengamankan sabu lainnya seberat 14 gram. Jadi totalnya 16 paket," sambungnya.

Dua tersangka mengaku sudah dua tahun mengedarkan narkoba. Selain itu keduanya tidak memiliki pekerjaan dan hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga.

"Hasil penyelidikan satu paket bisa seharga Rp1 juta. Jadi kalau 16 paket, bisa kita gagalkan pengedaran narkoba Rp16 - Rp20 juta," sebutnya, dilansir sumut.poskota.co.id.

Selain menggerebek kampung narkoba, pihaknya juga melaksanakan kegiatan untuk menindak judi di sekitar lokasi.
ada dua mesin judi tembak ikan yang diamankan. Selain itu para pemain dan penjaga judi tembak ikan tersebut saat ini sedang diperiksa.

Ke depan, kegiatan semacam itu akan sering dilakukan oleh pihaknya agar peredaran narkoba tidak lagi marak.(*)