ADVERTISEMENT

Tegas! MUI Lebak Minta Pendeta Saifuddin Ibrahim Dipenjarakan, Dinilai Ganggu Kerukunan Beragama

Jumat, 18 Maret 2022 18:25 WIB

Share
Ketua MUI Lebak, KH Pupu Mahpudin. (Ist)
Ketua MUI Lebak, KH Pupu Mahpudin. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abeaham Ben Mosses telah membuat gaduh. Pasalnya, Saifuddin telah meminta Kementrian Agama untuk mengapus 300 ayat Al-Qur'an.

Selain itu, Saifuddin juga menyebut bahwa Pondok Pesantren telah menyerbarkan paham-paham radikalisme. 

Atas kedua pernyataan itu,Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengecam pernyataan pendeta Saifudin. Dan meminta kepada pihak Kepolisian atau aparat penergak hukum lainnya untuk segera menindak tegas Saifuddin.

 

“Orang yang mempersoalkan Pancasila akan berurusan dengan penegak hukum. Ini pun demikian, Saifudin Ibrahim harus diproses hukum karena telah membuat gaduh,” kata KH Pupu Mahpudin, Ketua MUI Lebak saat dihubungi, Jum'at (18/3/2022).

Pimpinan Pondok Pesantren Darussaadah Cimarga ini menilai, pernyataan Saifudin Ibrahim berpotensi akan mengganggu kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Karena itu, dia minta masalah ini diproses dan tidak boleh dibiarkan.

“Jelas sekali, ini telah meresahkan masyarakat, khususnya kaum muslimin di Indonesia,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Ketua Fraksi PPP Lebak merespon pernyataan Saifuddin yang dinilai telah menistakan agama Islam.

Fraksi PPP pun sudah melaporkan Saifuddin ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT