JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan menggeledah sekaligus menyita rumah tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Diketahui, penggeledahan dilakukan di kediaman Indra Kenz, di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Tangerang, Jumat (18/3/2022).
Hal tersebut telah dikonfirmasi Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, penggeledahan akan dilaksanakan skitar pukul 13.00 WIB.
"Iya benar, siang ini rumah Indra Kenz kita geledah dan sita," jelas Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Whisnu menambahkan, penggeledahan ini tak perlu menghadirkan tersangka Indra Kenz. Adapun nantinya akan disaksikan oleh ketua RT/RW Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Tangerang
"Tidak perlu dengan tersangka, nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," tukasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menyita aset milik Indra Kenz di kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo. Dari aset yang disita, ditaksir nominalnya mencapai ratusan miliar.
"Mungkin ratusan miliar (nilai aset yang disita)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Komunitas Scooter Owner Group Ikuti Vaksinasi di Gedung Baru Polres Metro Jakarta Barat
Jumlah aset yang disita itu terbagi dalam beberapa kelompok. Salah satunya, empat rekening Indra Kenz yang disebut dengan nominal puluhan miliar.
Whisnu juga menyebut ada juga aset lain berupa rumah dan mobil mewah yang telah disita. Tercatat, dua mobil mewah seperti Ferarri dan Tesla sudah dijadikan barang bukti.
"Terkait yang disita ada mobil, Ferarri, ada mobil Tesla, ada beberapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, dan beberapa tanah dan bangunan," katanya. (Ibriza)