ADVERTISEMENT

Hari Ini, Polisi Geledah dan Sita Rumah Mewah Tersangka Kasus Penipuan Aplikasi Binomo Indra Kenz di Alam Sutera Tangerang

Jumat, 18 Maret 2022 10:51 WIB

Share
Rumah mewah milik tersangka kasus aplikasi Binomo akan digeledah pihak kepolisian, Jumat (18/3/2022). (ist)
Rumah mewah milik tersangka kasus aplikasi Binomo akan digeledah pihak kepolisian, Jumat (18/3/2022). (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan menggeledah sekaligus menyita rumah tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Diketahui, penggeledahan dilakukan di kediaman Indra Kenz, di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Tangerang, Jumat (18/3/2022).

Hal tersebut telah dikonfirmasi Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, penggeledahan akan dilaksanakan skitar pukul 13.00 WIB.

"Iya benar, siang ini rumah Indra Kenz kita geledah dan sita," jelas Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Whisnu menambahkan, penggeledahan ini tak perlu menghadirkan tersangka Indra Kenz. Adapun nantinya akan disaksikan oleh ketua RT/RW Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Tangerang

"Tidak perlu dengan tersangka, nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," tukasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menyita aset milik Indra Kenz di kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo. Dari aset yang disita, ditaksir nominalnya mencapai ratusan miliar.

"Mungkin ratusan miliar (nilai aset yang disita)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

 

Komunitas Scooter Owner Group Ikuti Vaksinasi di Gedung Baru Polres Metro Jakarta Barat

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT