Polisi mengamankan mobil honda odyssey yang dikendarai sopir dalam kondisi mabuk hingga menabrak sejumlah pemotor di Tangerang. (foto: poskota/ iqbal)

Kriminal

Sadis, Pengemudi MPV Mabuk Tabrak Sejumlah Pengendara Motor dan Gerobak di Tangerang, 1 Orang Tewas

Kamis 17 Mar 2022, 13:48 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jefry (22) seorang pemuda asal Medan harus mendekam di dinginnya balik jeruji besi Polres Metro Tangerang. Pasalnya, dirinya yang diduga tengah mabuk menabrak 8 pengendara sepeda motor.

Kejadian nahas yang terjadi Kamis (17/3/2022) dini hari, ini membuat warga geram. Pasalnya, pemuda yang diduga tengan mabuk ini malah melajukan kendaraan Honda Odyssey miliknya saat menabrak pengendara.

Salah seorang saksi mata Dede mengaku sempat mengejar pengendara yang melarikan diri tersebut.

"Iya semalam itu. Dia malah lari pas tabrak 3 motor pertama, terus nabrak gerobak juga," ujarnya.

Kata Dede pengguna jalan yang geram dengan pengendara tersebut melakukan pengejaran. Aksi ugal  - ugalan Jefry berakhir di Jalan Gatot Subroto, Kota Tangerang.

"Disana nabrak orang lagi. Terus nabrak mobil baru berenti dan sempat dimassa, mulutnya bau alkohol," tukasnya.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Iya benar. Kejadian dini hari," terangnya saat dihubungi Poskota.

Dia menceritakan kejadian tersebut berawal saat pengemudi Honda Odyssey ini melaju dari arah Cikokol menuju arah Cibodas.

"TKP Pertama Jakan Raya Imam Bonjol KM 2.56 tepatnya depan Pergudangan Centrepiece Bojong Jaya, Karawaci, Kota Tangerang," ujarnya.

Kata Rachim di lokasi tersebut pengendara menabrak dua orang dan kemudian melarikan diri.

"TKP kedua masih di Imam Bonjol dan TKP ketiganya di Jalan Gatot Subroto, dia sempat menabrak tiang listrik juga tapi tetap melarikan diri," jelas Rachim.

Menurutnya kendaraan yang dikemudikan Jeffry baru terhenti saat menabrak sebuah truk dan beberapa kendaraan lain. Warga yang geram juga kemudian melakukan pemukulan terhadap Jeffry.

"Total ada delapan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalulintas tersebut. Satu dantaranya yakni sodara Y meninggal dunia akibat luka pada bagian kapala," tegasnya.

Saat ini, lanjut Rachim, petugas masih melakukan pemdalaman terhadap Jeffry.

"Masih kita dalami yah," tukasnya.

Atas kejadian ini Jeffry dijerat dengan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (1,2,3 dan 4) jo 106 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Muhammad Iqbal)
 

Tags:
sadispengendara mpvmabuk tabrak motordi TangerangUncategorized

Administrator

Reporter

Administrator

Editor