ADVERTISEMENT

Jangan Kasih Celah! Cegah Tindakan Koruptif ASN DKI, Anggota Keluarga Diberi Bimbingan Antikorupsi oleh KPK

Kamis, 17 Maret 2022 15:53 WIB

Share
Ilustrasi ASN. (Foto: Pixabay).
Ilustrasi ASN. (Foto: Pixabay).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng KPK memberikan bimbingan teknis (Bimtek) antikorupsi pada keluarga aparatur sipil negara (ASN) di Balaikota DKI Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI berkomitmen untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan keluarga ASN.

"Hal yang menarik sekaligus menjadi point penting dalam Bimtek ini adalah melibatkan pasangan (suami/istri) dalam mewujudkan keluarga berintegritas dan menguatkan nilai-nilai antikorupsi kepada ASN Pemprov DKI Jakarta," kata Ariza sapaan akrabnya.

Ariza pun menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk karakter pegawai yang antikorupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk itu, dalam kesempatan baik ini, saya mengajak kepada seluruh jajaran ASN Pemprov DKI Jakarta untuk terus membangun tata kelola yang lebih baik dan yang bisa mencegah tindak koruptif, pelayanan harus lebih cepat, dan efisien tanpa adanya ongkos-ongkos khusus," terangnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta, menyebut, celah korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta paling riskan terjadi pada anggaran pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, di Jakarta, anggaran dari APBD saja untuk pengadaan barang dan jasa sekitar Rp80 triliun.

Sehingga celah untuk dikorupsi oleh oknum nakal di lingkaran Pemprov DKI kemungkinannya sangat besar.

"Saya kira kalau dari pemetaan KPK, celah-celah terjadinya korupsi paling banyak terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Alexander di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/3/2022).

"Perlu menjadi perhatian bagi pemprov dki melakukan pengawasan ketat terkait pengadaan barang dan jasa," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT