ADVERTISEMENT

Polda Jatim Bongkar Kasus Mafia Sepak Bola Liga 3 PSSI Jatim, Lima Orang Jadi Tersangka Pengaturan Skor

Rabu, 16 Maret 2022 21:57 WIB

Share
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, bersama Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menunjukkan barang bukti mafia bola. (ist)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, bersama Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menunjukkan barang bukti mafia bola. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Modus operandi yang dilakukan tersangka menghubungi handphone dan bertemu bendahara team sepak bola Gresik Putra FC (Eka Wulandari alias ZHA), Hendra Putra Satrya (Center Back) dan Andy Cahya Kurniawan (Stopper) agar bersedia mengalah pada saat melawan team sepak bola NZR Sumbersari saat melawan Persema Malang dijanjikan imbalan uang per-orang Rp 20 juta," kata Kombes Totok.

Sementara itu, Ketua umum ASProv PSSI Jatim Ahmad Riyadh, mengungkapkan pasca terungkapnya kasus mafia bola posko pengaduan sudah ada di PSSI Jatim. Kemudian ada tim yang memantau di televisi serta memasang orang di setiap klub.

"Untuk di 3 laga terakhir berjalan aman tentram. Yang sebelumnya ada main-main. Ini shock terapi polda jatim sangat membantu PSSI. Karena dengan seperti ini nanti akan menjadi efek jerah," ucap Ahmad Riyadh.

 

Sementara soal pernyataan tersangka BS menyeret nama nama lain, hal ini sangat ditunggu dan dibuka. Karena kalau memberantas hanya di ujungnya sangat rugi dan harus diungkap sampai ke akar akarnya.

"Dulu kan ada yang sudah ditangkap oleh Polda Metro. Kita kepingin yang di Jatim juga diungkap dan membangun sepak bola yang bersih," tambahnya.

Selain itu terkait dengan wasit yang memimpin pertandingan Persikota lawan Farmel. Setelah pertandingan langsung dipulangkan dan tidak hanya wasit namun semuanya.

"Ini nunggu evaluasi untuk dipermanenkan atau di skor berapa?. Dan saat ini masih nonjob," lanjutnya.

Selain itu sampai saat ini tidak ada wasit tambahan di liga 3, yang ada tambahan justru di liga 1 sambil menunggu VAR. Maka ditambah 2 wasit dan asisten wasit menjadi 4. Sedangkan antisipasi adanya mafia bola maka akan dilakukan pembinaan kepada wasit dan club.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 tentang suap, dan Pasal 55 KUHP Ayat ( 1 ) tentang menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tindak pidana. Ancaman penjara 5 tahun. (*/ham)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT