ADVERTISEMENT
Rabu, 16 Maret 2022 21:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketut menyebut pembayaran yang telah dilaksanakan sebesar Rp5,351 triliun dengan rincian porsi luar negeri Rp3,534 triliun dan porsi lokal Rp1,817 triliun.
Pada 19 Desember 2019, pekerjaan pembangunan pabrik dihentikan. Padahal, pekerjaan belum selesai 100 persen.
Namun setelah dilakukan uji coba operasi, biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasaran.
"Bahwa pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi atau mangkrak," ujar Ketut.
Kejagung mengendus ada pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. (adji)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT