"Bahwa pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi atau mangkrak," ujar Ketut.
Kejagung mengendus ada pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. (adji)
-->
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: Adji)
"Bahwa pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi atau mangkrak," ujar Ketut.
Kejagung mengendus ada pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. (adji)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.