ADVERTISEMENT

Spirit Jihad PA 212 Tak Ada Habisnya, Polisi Terus Didesak Usut Kasus Penistaan Azan oleh Yaqut

Rabu, 16 Maret 2022 10:36 WIB

Share
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif.(dok)
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif.(dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persaudaraan Alumni atau PA 212 terus menerus mendesak Polri agar memproses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sebelumnya dinilai membandingkan suara Azan dengan gongongan anjing usai membuat kebijakan mengenai pembatasan pengeras suara untuk masjid dan musala.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif mengatakan ucapan Yaqut tersebut telah mensejajarkan antara kalimat azan dengan gonggongan anjing. Bersandar pada pendapat MUI, PA 212 menegaskan bahwa Yaqut telah melakukan penistaan agama.

"Mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yagut Cholil Coumas yang mensejajarkan panggilan azan dengan gonggongan anjing yang sesuai kriteria MUI sudah masuk dalam kategori penistaan agama," kata Slamet Maarif dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Slamet mengatakan Polri harus menerapkan hukum yang sama terhadap semua penista agama, termasuk Yaqut yang saat ini menjabat Menteri Agama.

Selain dugaan penistaan agama yang dilakukan Yaqut, Slamet mengatakan ada banyak deretan orang yang telah melakukan penistaan agama. Mereka antara lain Ade Armando, Abu Janda, Deni Siregar, Victor Laiskodat, Saifuddin Ibrahim. Di luar itu, kata Slamet, masih banyak pelaku penista agama lain yang belum tersentuh hukum.

"Menuntut Polri untuk teguh pada prinsip persamaan di muka hukum dengan melakukan proses hukum terhadap para penista agama," katanya.

Selain itu, PA 212 juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan yang diperlukan untuk membersihkan nama baik Polri.

Menurut PA 212, ada keterlibatan oknum polisi dalam tragedi pembunuhan enam Laskar FPI. Lebih jauh mereka juga mendesak pemecatan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran.

"Mendorong Kapolri untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk membersihkan nama baik dan citra Polri yang tercoreng karena keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus pelanggaran HAM KM 50," kata Slamet.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT