Apakah Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini Ditiadakan?

Rabu 16 Mar 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi warga mudik Lebaran. (foto: ist)

Ilustrasi warga mudik Lebaran. (foto: ist)

Oleh: Sutarta, Wartawan Poskota

PEMERINTAH mengeluarkan kebijakan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat, laut dan udara, yang sudah divaksin dosis kedua dan booster tak wajib menunjukkan bukti tes antigen ataupun hasil PCR;

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kebijakan ini diambil menyusul tren kasus Covid-19 yang secara nasional terus membaik. Angka keterisian pasien di rumah sakit dan kematian mengalami penurunan.

Selain itu, alasan kebijakan tersebut, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, karena cakupan vaksinasi Covid-19 dosis satu sudah cukup tinggi yaitu 91 persen. Sedangkan dosis kedua sudah mencapai 71 persen. Bahkan hasil survei nasional menunjukkan 80 persen penduduk sudah memiliki antibodi.

Namun, para pelaku perjalanan dalam negeri tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker kain tiga lapis, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan, tidak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung  sepanjang perjalanan, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan serta wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan pemerintah tersebut, patut  diapresiasi. Karena akan meringankan beban masyarakat dan memudahkan pelaku perjalanan dalam negeri. Mereka tidak akan terbebani lagi biaya untuk melaksanakan tes antigen atau PCR, yang selama ini menjadi syarat.

Selain itu, bisa mendorong bergeraknya roda perekonomian. Di mana dampaknya pelaku perjalanan semakin meningkat, sehingga bisa mendongkrak pendapatan dari perusahaan transportasi.

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah kebijakan ini juga akan diterapkan pada Lebaran tahun ini? Sehingga tidak ada lagi larangan mudik Lebaran. Mengingat sudah dua tahun belakangan pemerintah melarang masyarakat untuk mudik.

Lihat juga video “Viral, Seseorang Mendadak Kesurupan Saat Menonton FIlm Horor di Bioskop”. (youtube/poskota tv)

Memang pemerintah belum mengambil keputusan. Namun, masyarakat dapat memanfaatkan momentum pencabutan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri, menjadi pintu masuk diperbolehkannya mudik Lebaran tahun ini.

Syaratnya, para pelaku perjalanan dalam negeri tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, bagi warga yang belum vaksin secepatnya vaksin, termasuk vaksin booster, sehingga pencapaiannya terus meningkat.

Selain itu, kasus penyebaran Covid-19 di masyarakat juga terus menurun. Harapannya hal ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah, sehingga tahun ini tidak ada lagi larangan mudik Lebaran. (*)

Berita Terkait
News Update