ADVERTISEMENT

Wacana Penundaan Pemilu Terus jadi Polemik, Ormas FKPPI: Sebaiknya Hidupkan Kembali Referendum

Rabu, 16 Maret 2022 18:10 WIB

Share
Ketua Bidang Politik Pengurus Pusat (PP) KB FKPPI yang juga Aktivis 98, Arif Bawono. (foto: ist)
Ketua Bidang Politik Pengurus Pusat (PP) KB FKPPI yang juga Aktivis 98, Arif Bawono. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usulan penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang digaungkan pertama kali oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuai polemik.

Bukan tanpa alasan, Bahlil mengusulkan penundaan pesta demokrasi tersebut karena melihat situasi perekonomian negara sedang sulit, utang menggunung dan berapa biaya Pemilu hingga kini belum dianggarkan. Sumbernya juga belum jelas dari mana.

Di sisi lain, pandemi sedang merebak dan belum dapat diprediksi kapan akan berakhir. Ramai-ramai kampanye dan pencoblosan bisa membuat makin banyak rakyat yang terpapar. Alasan lainnya, rakyat masih menghendaki Jokowi melanjutkan kepemimpinan.

Bak gayung bersambut, usulan Bahlil pun mendapat dukungan tiga Ketua Umum partai politik: Muhaimin Iskandar (PKB), Airlangga Hartarto (Golkar) dan Zulkifli Hasan (PAN). Ketiganya telah mengemukakan usulan agar Pemilu 2024, yang jadwalnya telah disepakati pemerintah, DPR, KPU untuk dilaksanakan pada 14 Februari 2024, ditunda.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 ini adalah Pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD.

Usulan ini lantas mendapat perlawanan yang cukup sengit. Bukan hanya dari kubu oposisi. Bahkan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tak menginginkan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden.

Hasto mengatakan, Presiden Joko Widodo pun tak menginginkan hal tersebut. 

Jika polemik ini dibiarkan berkepanjangan tanpa solusi, maka diprediksi polarisasi rakyat akan semakin tajam dan runcing. Bisa dikatakan lebih buruk dibanding polarisasi masa Pilpres 2019 lalu.

Aktivis 98 yang juga Ketua Bidang Politik Pengurus Pusat (PP) KB FKPPI Arif Bawono lantas menilai, usulan penundaan pemilu atau pun penambahan masa jabatan presiden saat ini masih tertutup.

Diakuinya, konstitusi, UUD 1945, secara tegas di Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT