Advokat senior, Prof Suhandi Cahaya. (ist)

Kriminal

Terdakwa Pemalsu Tanah Dibebaskan Hakim PN Palembang, Begini Kata Praktisi Hukum

Selasa 15 Mar 2022, 19:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Advokat senior Prof. Suhandi Cahaya, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, pimpinan Edi Saputra Pelawi yang membebaskan kedua kliennya, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah.

Pakar hukum yang juga akademisi ini menilai, Majelis Hakim telah objektif dalam menangani perkara tersebut.

“Semua tuduhan tindak pidana yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua klien kami tidak terbukti," ujarnya, di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Menurut  Suhandi Cahaya, tuntutan jaksa tidak valid, sehingga sudah tepat Majelis Hakim membebaskan kedua kliennya dari semua tuntutan hukum.

"Klien kami adalah korban kriminalisasi,” ujar Suhandi Cahaya.

Suhandi menerangkan, perkara pidana No:1159/Pid.B/2021/PN/PLG di PN Palembang yang menjerat kedua kliennya adalah hubungan keperdataan yang diduga dikriminalisasi menjadi perkara pidana.

“Klien kami, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo telah dikriminalisasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab jawab yang ingin merampas tanah mereka,” kata praktisi hukum asal Palembang ini.

Suhandi menyebut JPU telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara kliennya, dimana seharusnya ada delapan orang saksi bukan sebagai terdakwa.

“Pelaku pemalsuan dapat dihukum apabila dalam perbuatannya, ia mempunyai tujuan untuk penggunaan tertentu atas surat itu," tambahnya.

Terkait pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Agung Ary Kesuma yang akan mengajukan kasasi atas vonis putusan Majelis Hakim, Suhandi Cahaya menyebut itu sah-sah saja.

“Silahkan saja, Kasasi itu kan hak jaksa , prosedur hukumnya memang demikian jika tidak menerima putusan Majelis Hakim," paparnya.

"Yang jelas kedua klien kami tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” tegas Suhandi Cahaya. (tiyo)

Tags:
Pemalsuan Surat TanahProf. Suhandi CahayaPengadilan Negeri Palembang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor