BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan salah tangkap begal oleh anggota kepolisian di wilayah Tambelang, Kabupaten Bekasi, nampaknya masih terus berlanjut.
Kali ini Pakar Telematika Roy Suryo dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin, 14 Maret 2022 siang.
Roy Suryo oleh tim advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Kontras dimintai keterangannya sebagai ahli dalam kasus empat orang dugaan salah tangkap kasus begal.
Diketahui empat orang terdakwa tersebut yaitu M Fikry, Abdul Rohman, Randi Apriyanto, dan Muhammad Rizky.
Di hadapan persidangan dengan keberadaan salah satu terdakwa yaitu M Fikri dan barang bukti Honda Street B 4358 FPW, Roy Suryo menjelaskan kepada majelis hakim dengan metode-metode komparasi.
Komparasi tersebut, kata pakar telematika itu, dengan menggabungkan dua metode yaitu software face recognition dan face comparison.
"Saya biasa menggunakan software face recognition, untuk memastikan orang dan face comparison," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin, 14 Maret 2022.
Dengan metode tersebut Roy menyebut, bahwa dari foto dan rekanan CCTV dapat mengidentifikasi identitas M Fikri dalam bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut.
"Komparasi saya pakai foto, CCTV, yang saya dapatkan dari teman-teman ini, dan foto itu saya jadikan sebagai sosok, ukurannya rambutnya, proporsi wajahnya," ungkapnya.
Tak hanya itu, terdapat analisa lain yang ia sebut dengan matriks, untuk mengetahui kendaraan yang berada di dalam CCTV tersebut.
"Dan motor saya uji dengan menggunakan matriks, dari motor kita komparasikan, lalu saya bandingkan ada stikcker-nya, dan nomor polisinya identik artinya motornya sangat persis, di situ saya insyaallah memberikan keterangan sebenar-benarnya, seusai dengan barang bukti," jelasnya.
Lihat juga video “Terekam CCTV! Rumah Kosong Dibobol Kawanan Maling Spesialis”. (youtube/poskota tv)