KPK Dalami Dugaan Bagi-bagi Kavling IKN, Penyidik akan Investigasi dan Tokoh yang Satu Ini Juga Didalami Keterlibatannya

Senin, 14 Maret 2022 18:58 WIB

Share
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat tetapkan Bupati Probolinggo Puput Triantina Sari dan Suaminya beserta 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan dalam jumpa pers virtual di Gedung Merah Putih KPK. (Yutube Official KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat tetapkan Bupati Probolinggo Puput Triantina Sari dan Suaminya beserta 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan dalam jumpa pers virtual di Gedung Merah Putih KPK. (Yutube Official KPK)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menginvestigasi dugaan bagi-bagi kavling di Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU).

Saat ini KPK sudah menangani kasus Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud atau yang akrab disapa AGM dalam proyek Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). 

Tokoh yang satu ini juga didalami keterlibatannya. Bupati PPU non aktif itu diduga terlibat dalam bagi-bagi kavling-kavling di proyek ibukota baru tersebut. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengagakan, KPK masih mendalami dugaan keterlibatan AGM ihwal kasus kavling IKN.

Dia berjanji penyidik akan mencari tahu atau investigasi  siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus bagi-bagi kavling tersebut. 

"Informasi itu saya baru tahu, masih rumor. Rumor itu harus dicari kebenarannya," kata Alex, Senin (14/3/2022).

Menurut Alex, pembangunan IKN merupakan salah satu fokus utama yang dipantau oleh komisi antirasuah. Hal ini dikarenakan KPK diminta untuk mengawal proses pembangunan ibu kota negara baru tersebut. 

 

"Soal IKN itu sebetulnya kita diminta untuk ikut mengawal program pembangunan ibu kota negara dari mulai persiapannya, kemudian saat pembangunan infrastruktur. Kami sudah melakukan koordinasi dengan menteri Bappenas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) beberapa waktu yang lalu," ujarnya. 

Karenanya, dia memastikan KPK akan melaporkan jika ada tindak pidana korupsi dalam pembangunan IKN. Alex menyampaikan proses pengawasan infrastruktur di dalamnya dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar