BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil meringkus enam orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Cilebut, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
Ironisnya, beberapa dari para pelaku pembegalan ini masih di bawah umur.
Para curanmor ini berinisial MA (21), SK (19), ZAF (22), I (17), AS (17) dan MRS (17).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kawanan begal tersebut mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam dan pistol korek api, serta melakukan tindakan kekerasan.
Kawanan begal tersebut melancarkan aksinya pada tanggal 2 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB dini hari di Jalan Raya Cilebut, Desa Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Saat kejadian, korban bernama Rizky sempat melakukan perlawanan.
"Akhirnya korban terluka setelah terkena bacokan di bagian punggung. Dari perlawaman tersebut, sehingga yang berhasil diambil oleh si pelaku awalnya mau merampas kendaraan motor, hanya berhasil merampas handphone dari milik korban," kata Kapolres Bogor saat jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan, petugas kepolisian berhasil membekuk pelaku dua hari setelah kejadian.
"Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa, senjata tajam berupa pedang Katana, pistol revolver korek api, sejumlah pakaian, helm dan lain-lain," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menambahkan, menurut pengakuan para tersangka pelaku, mereka sudah melakukan aksinya selama tiga kali.
"Para tersangka yang bukan resedivis ini mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya, dimana lokasinya di wilayah Tamah Sereal, Kota Bogor dan Sukaraja, Kabupaten Bogor," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, kata Siswo, hasil penjualan handphone atau hasil curian lainnya, digunakan para tersangka untuk membeli minuman keras (miras).
"Akibat dibacok dengan sebilah pedang di bagian punggungnya oleh tersangka berinisial SK (19 tahun), korban bermama Rizky saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit," tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP junto pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. (billy adhiyaksa)