TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Rencana TS, pemuda asal Lampung Selatan bersama sang kekasih untuk membina rumah tangga ternyata harus kandas.
Pasalnya, TS saat ini sudah mendekam di balik sel Polresta Tangerang lantaran ulahnya mensetubuhi SC, pelajar kelas 3 SMP.
TS mengatakan, dirinya dan sang kekasih sudah berpacaran lebih kurang dua tahun.
Rencana untuk menikah pun sudah dipersiapkan enam bulan lalu sebelum dirinya berangkat merantau ke Tangerang untuk bekerja.
"Sebelum saya kesini sudah ada omongan untuk nikah. Cuma karena belum ada uang jadi saya merantau ke sini buat nabung nikah," katanya, Minggu 13 Maret 2022.
Saat ini, lanjut TS, dirinya belum mengetahui apakah sang kekasih sudah mendengar kabar bahwa ia di tangkap atau belum.
"Belum tau dia tau atau tidak. Semoga dia bisa kuat dan tidak meninggalkan saya. Saya juga mau minta maaf kepada dia karena saya hilaf kemarin saat kerja disini," pungkasnya.
Diketahui, TS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (vero)