Salat Jumat di Masjid Agung Cimahi Masih Jaga Jarak Sekalipun Saf Sudah Boleh Rapat, Ini Kata DKM

Sabtu 12 Mar 2022, 00:34 WIB
suasana salat berjamaah Masjid Agung Cimahi/instagram : dkmmasjidagungcimahi

suasana salat berjamaah Masjid Agung Cimahi/instagram : dkmmasjidagungcimahi

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pengurus DKM Masjid Agung Cimahi telah menerima surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai diperbolehkannya untuk merapatkan kembali saf salat berjemaah di masjid. 

Pada Jumat, 11 Maret 2022, surat tersebut sudah diterima oleh DKM Masjid Agung Cimahi. ini merupakan tindak lanjut Bayan Dewan Pimpinan MUI pusat mengenai pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi. 

Nani, pengurus DKM Masjid Agung Cimahi mengatakan bahwa surat edaran dari MUI sudah diterima pada pagi hari. Meskipun saf pada saat salat berjemaah sudah diizinkan untuk dirapatkan kembali namun ada saat pelaksanaan ibadah salat Jumat di Masjid Agung Cimahi masih melakukan jaga jarak. 

Baik yang berada di lantai 1 ataupun lantai 2 saf pada salat Jumat, masih memakai jarak dan tanda untuk menjaga jarak pun masih menempel. 

"Kami masih ingin menyesuaikan, karena suratnya baru saja kami terima pada pagi hari. Dan kami juga masih memakai penanda, tapi jika ada yang ingin safnya dirapatkan, silakan" ujar Nani.

Nani menjelaskan pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Pemkot Cimahi khususnya Tim satgas Penanganan Covid-19 untuk mencopot tanda jaga jarak di Majid Agung Cimahi dan nantinya karpet akan dipasang kembali. 

Nani juga melanjutkan bahwa berdasarkan surat edaran yang ia terima dari MUI Masjid Agung Cimahi,sudah diperbolehkan untuk kembali menggelar salat Tarawih saat bulan suci dan saat salat Idul Fitri.

"Kita Ramadan sudah bisa berjemaah lagi dan Idul Fitri juga sudah bisa dilaksanakan" ucapnya. 

Lihat juga video “Mayat Pasutri Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Sumur Rumahnya”. (youtube/poskota tv)

Seperti yang telah diketahui,sejak mewabahnya Covid-19 pada 2020, pelaksanaan beribadah harus dilakukan dengan menjaga jarak. Termasuk di Masjid Agung Cimahi yang harus menempelkan penanda jaga jarak di setiap barisnya.

Namun kini MUI sudah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan jemaah untuk kembali merapatkan saf pada saat salat berjemaah di masjid. (harum cendana sari natalia)

Berita Terkait
News Update