ADVERTISEMENT
Jumat, 11 Maret 2022 15:19 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu telah diklarifikasi oleh pihaknya ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” tegas Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Rabu (8/3/2022).
Zainut lanjut menjelaskan bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 Ayat 1 aturan itu menyebut perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Reaksi yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid. Ia menyayangkan ketidakpatuhan para pihak penyelenggara pernikahan karena membiarkan peristiwa tersebut hingga memunculkan kontroversi.
"Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia," kata Hidayat Nur Wahid saat dihubungi, Selasa, 8 Maret 2022.
Semestinya saksi itu pun mengingatkan, kalau sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT