ADVERTISEMENT

Pernikahan Beda Agama di Gereja Semarang Pancing Komentar Sejumlah Tokoh Penting

Jumat, 11 Maret 2022 15:19 WIB

Share
Pernikahan beda agama di Semarang. (Foto: Ist).
Pernikahan beda agama di Semarang. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Hal itu telah diklarifikasi oleh pihaknya ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” tegas Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Rabu (8/3/2022).

Zainut lanjut menjelaskan bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 Ayat 1 aturan itu menyebut perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Reaksi yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid. Ia menyayangkan ketidakpatuhan para pihak penyelenggara pernikahan karena membiarkan peristiwa tersebut hingga memunculkan kontroversi.

"Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia," kata Hidayat Nur Wahid saat dihubungi, Selasa, 8 Maret 2022.

Semestinya saksi itu pun mengingatkan, kalau sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan," lanjutnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Muhammad Rio Alfin Pulungan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT