ADVERTISEMENT

Nikah Beda Agama? Simak, Begini Kata Habib Ja'far dan Ustaz Adi Hidayat Menurut Ajaran Islam

Jumat, 11 Maret 2022 13:17 WIB

Share
Pandangan Islam menikah beda agama. (Foto/Pixabay)
Pandangan Islam menikah beda agama. (Foto/Pixabay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pernikahan di Semarang, Jawa Tengah menuai sorotan publik. Hal ini dikarenakan mempelai wanita menggunakan hijab, tetapi dengan latar belakang di dalam gereja. 

Foto yang diunggah tersebut pun kemudian menuai berbagai komentar dari warganet. Lantas, sebenarnya bagaimana hukum dan pandangan menikah beda agama dalam Islam? 

Nyatanya memang banyak, orang yang melakukan nikah beda agama, baik yang muslim maupun non muslim. 

Di kutip dari youtube NOICE, Habib Husein Ja'far Al Hadar berkata bahwa seorang muslim dilarang menikahi non muslim selain Ahlul Kitab.

Dalam Islam, perempuan tidak boleh menikah dengan laki-laki selain Islam. Sedangkan untuk laki-laki, tidak boleh dengan selain Ahlul Kitab. Akan tetapi, sebagian ulama sepakat melarangnya dan menganggap menikah beda agama tidak diperbolehkan. 

Hal ini dikarenakan khawatir mengganggu iman seseorang dan khawatir ada kerusakan dalam hubungan rumah tangga. 

Ustaz Adi Hidayat juga mengatakan bahwa seseorang yang menikah dalam keadaan muslim, kemudian menikahi hal yang dilarang dalam Al Quran, maka hukumnya maksiat dan hubungannya masuk ke kategori zinah sepanjang dia tidak bertaubat. 

Tidak hanya itu, bagi perempuan yang menikah dengan non muslim dan ayahnya yang menikahkan, maka anak dan ayahnya berdosa. 

 

Chelsea Terancam Kehilangan Pemasukan Uang Akibat Sanksi Pembekuan Aset Abramovich

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT