Adapun sebelumnya, PTUN Jakarta memenangkan gugatan korban banjir terhadap Gubernur Anies pada pertengahan Februari 2022 kemarin.
Dalam amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022 mewajibkan Anies untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. (yono)