ADVERTISEMENT

Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Pengamat Nilai Mendag Gagal, Mestinya Sudah Paham Pola Permainan dan Siapa Saja yang Bermain

Kamis, 10 Maret 2022 09:37 WIB

Share
Azmi Syahputra. (ist)
Azmi Syahputra. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra putra pun ikut angkat bicara terkait kelangkaan minyak goreng  bila terus berkepanjangan. 

Dimana  saat ini  masyarakat masih  kesulitan mendapatkan minyak goreng.

"Faktanya masih banyaknya antrian ibu-ibu dan ketiadaan minyak goreng di beberapa gerai toko atau pasar yang biasanya mudah didapatkan masyarakat," kata Azmi, Kamis, 10 Maret 2022.

 Termasuk pula, lanjutnya,  harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah atas minyak goreng Rp14.000 tidak dapat dioperasionalkan di lapangan, karena sampai saat ini tidak ada kepastian harga jual minyak goreng walaupun sudah ditetapkan HET oleh pemerintah.

 

Hal ini  menunjukan potret buruk pelayanan pemerintah terhadap jaminan ketersediaan minyak goreng. Pengamat ini menilai Mendag M Lutfi telah gagal menjalankan tugasnya.

"Kementrian Perdagangan (Kemendag) sebagai unit penyelenggara negara yang diberikan tugas menangani urusan perdagangan dan pengamanan perdagangan, lebih spesifik lagi fungsinya sebagai unit organ negara guna perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri ini  gagal melaksanakan tugasnya," ujarnya,

Walaupun Mendag sudah turun ke lapangan, lanjut Azmi,  kini malah terkesan lempar badan,  cendrung bingung menghadapi kejadian kelangkaan minyak goreng, dengan mengemukakan alasan yang macam -macam.

Bukan pula segera menemukan solusi  konkrit  yang langsung clear. Karenanya keadaan seperti ini dapat merusak reputasi pemerintah.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT