ADVERTISEMENT

Massa Partai Buruh Bakal Geruduk Gedung DPR RI Besok, Simak Tuntutannya!

Kamis, 10 Maret 2022 14:44 WIB

Share
Said Iqbal dan massa Partai Buruh. (Foto: Diolah dari Google).
Said Iqbal dan massa Partai Buruh. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ribuan massa dari aliansi Partai Buruh bakal menggeruduk gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat besok, Jumat (10/3/2022).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan massa berasal dari berbagai organisasi serikat buruh, serikat petani, pekerja rumah tangga, miskin kota, dan berbagai elemen yang lain.

“Massa aksi datang ke depan DPR RI dari dari Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta,” kata Said Iqbal. Tidak hanya di Jakarta. Aksi juga dilakukan di berbagai provinsi di Indonesia seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Kepualuan Riau, dan sebagainya," kata Said Iqbal kepada Poskota, Kamis (10/3/2022).

Said Iqbal memastikan aksi akan dilakukan dengan tertib, damai, serta mengikuti protokol kesehatan. Dalam aksi ini, dia melanjutkan, ada 4 tuntutan yang akan diusung.

Pertama, menolak perpanjangan masa jabatan presiden. 

“Kami akan menutut DPR sebagai kepanjangan partai politik di parlemen, menolak penundaan Pemilu dan Pilpres 2024. Bagaimana pun, perpanjangan masa jabatan presiden adalah sesuatu yang ilegal dan inkonstitusional,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan perpanjangan masa jabatan presiden karena alasan faktor ekonomi sangat mengada-ada. Faktanya, dalam pemilihan legislatif pada 1955 dan 1999 yang bisa berjalan sukses kendati inflasi dan pertumbuhan ekonomi RI kala itu sedang anjlok. 

"Jadi tidak ada alasan ekonomi menjadi alasan tidak menyelenggarakan Pemilu 14 Februari 2024 dan ingin memperpanjang masa jabatan Presiden. Ini bukan tentang hak berdemokrasi, ini tentang kudeta konstitusional," jelasnya.

Tuntutan kedua, Partai Buruh batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT yang hanya bisa diambil di usia 56 tahun. Partai Buruh juga meminta agar aturan tersebut dibatalkan, bukan merevisi regulasi tersebut. 

“Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan cara mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket. DPR jangan hanya sekedar menolak, tetapi juga harus diikuti oleh sikap politik yang tegas dengan melakukan hak interpelasi dan hak angket," tegas Said.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT