ADVERTISEMENT

KPU: Pemilu Sudah Diputus Tanggal 14 Februari 2022, Penundaan itu Domain MPR

Kamis, 10 Maret 2022 14:44 WIB

Share
Ilustrasi Pilpres 2024. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi Pilpres 2024. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Viryan Azis mengatakan, pihaknya tetap akan mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.  Sebab, sudah diputuskan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Penundaan pemilu itu domain dari MPR. KPU sudah memutuskan di SK (Surat Keputusan) KPU tertanggal 14 Februari 2024," kata Viryan  kepada wartawan,  Kamis (10/3/2022).

Menurut dia, sebagai penyelenggara pemilu, KPU tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya menjalankan pemilu.  "KPU RI bekerja mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya.

Saat ditanyakan apakah KPU RI terganggu dengan wacana penundaan pemilu, dia mengatakan, pihaknya tetap konsisten menjalankan kesepakatan yang sudah menjadi penetapan bersama.

 

"KPU tetap mempersiapkan Pemilu 2024. Jadi, KPU sudah memutuskan tanggal pemilu. Maka, seluruh organ penyelenggara pemilu, termasuk kehadiran saya kemari, dalam kerangka mempersiapkan dan menjalankan Pemilu 2024," ucapnya.

Sebelumnya, wacana terkait dengan penundaan Pemilu 2024 ramai menjadi pembicaraan masyarakat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 selama 1 tahun atau 2 tahun. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT