JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Padepokan Kosgoro 57 mendesak DPR agar segara membahas wacana penundaan pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 2027, sehingga ada kepastian hukum.
"Saya minta ini agar segara dibahas di DPR. Apakah bisa diperpanjang atau ditolak. Perpanjangan masa jabatan Presiden apabila ada dasar hukumnya (Undang Undang) maka itu adalah konstitusional," kata Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57 Ridwan Hisjam saat dihubungi, Minggu (6/3/2022).
Ridwan juga mengatakan, pembahasan wacana penundaan pemilu 2024 perlu dilakukan agar isu ini tidak meluas dan menjadi bias.
Ridwan yang juga anggota komisi VII DPR ini juga meminta elite politik atau masyarakat tidak langsung menjustice wacana penundaan Pemilu tidak inskontitusional.
"Inskonstitusional itu apabila tidak ada dasar hukumnya. Tapi kalau DPR sepakat dibuat UU-nya maka, itu konstitusional," jelas Ridwan.
Lagi pula, kata Ridwan, hal itu baru usulan atau wacana. Maka tidak ada yang dianggap melanggar aturan karena bagian dari kebebasan demokrasi.
"Kalau diundur itu tidak mengubah masa jabatan tetap masa jabatan 2014-2024, ini hanya memperpanjang jabatan, maka itu tidak perlu amandemen cukup buat UU," ujarnya.
Menurut Ridwan penundaan pemilu itu tidak ada pemilihan presiden, sehingga tidak melanggar UUD.
"Selain UU, sebagai payung hukumnya bisa Presiden menggeluarkan Perppu," tuturnya.
Usulan penundaan Pemilu dianggap wajar karena masih dalam pandemi.
"Karena ini baru usulan maka saya sarankan agar dibahas. Jangan baru usulan sudah dianggap inkonstitusional. Ini kan negara demokratis. Makanya usulan itu biar dibahas di DPR apakah usulan itu diterima atau ditolak," terang Ridwan.