Datangi LPSK, Mahasiswa Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rokan Hilir Takut Diintimidasi

Kamis 10 Mar 2022, 09:19 WIB
Syahidila Yuri, SH. MH, Kuasa hukum Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK di Jakarta. (foto: ist)

Syahidila Yuri, SH. MH, Kuasa hukum Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK di Jakarta. (foto: ist)

"Dalam STPL itu, Afrizal Sintong diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," jelasnya.

Syahidila menyampaikan, kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu lalu menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong. 

“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujarnya.

Dari bukti itu, dijelaskan pria akrab disapa Idil, diketahui Afrizal Sintong mengikuti Ujian Nasional (UN) Pendidikan Kesetaraan Paket C pada tahun 2014 silam. Di mana, Bupati Rohil dinyatakan lulus pada tahun yang sama pada bulan September.

“Terlapor (Afrizal Sintong, red) ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014," tuturnya.

Sementara itu, Afrizal Sintong membantah laporan yang disampaikan M Risal Ali tersebut. Dia mengaku tidak pernah memalsukan ijazah sebagaimana yang disangkakan kepadanya.

“Saya tidak pernah memalsukan ijazah,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Lihat juga video “Terjadi Kericuhan saat Warga Berebut untuk Membeli Minyak Goreng di Alfamart”. (youtube/poskota tv)

Ketika pendaftaran sebagai calon anggota DPRD, Bupati Rohil menjelaskan, dirinya menggunakan surat keterangan dari PKBM Primatrain. Surat itu, sebutnya diterbitkan pada Juli 2013 lalu.

“Saya menggunakan surat keterangan belajar dari Primatrain. Kalau saya memalsukan ijazah, ijazah mana yang saya palsukan,” sebut Afrizal.

“Kalau saya lolos dalam persyaratan pencalonan anggota DPRD, itu bukan salah saya. Tapi kesalahan KPU saat memverifikasi data saya,” pungkasnya. (*/ys)

Berita Terkait
News Update