"Jika penggunaan strobo dan plat nomor palsu bukan tindak pidana. Sehingga pada malam itu juga sudah kita pulangkan," tutup mantan Kapolsek Setia Budi Jakarta Selatan ini.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan di atas aturan hitamnya tetap petugas mengambil langkah represif berupa penindakan tilang.
"Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini salah satu sasaran pelanggaran adalah penggunaan strobo bukan pada tempatnya termasuk penggunaan TNKB Palsu untuk unit kendaraan Mobil Toyota Fortuner hitam milik aktor Daus Mini kita kenangan tilang," ujarnya.
Mantan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya jebolan Akpol 2004 ini menambahkan, Daus Mini selaku pemilik kendaraan telah melanggar Pasal 287 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana 1 Tahun atau denda bayar Rp250 ribu.
"Jika Pa Daus tidak mau membayar sesuai pasal yang ada maka konsekuensinya adalah harus ditahan selama setahun sesuai pasal UU Lalin yang ada," tutupnya. (Angga)
Teks Foto: Tim 3P amankan mobil fortuner hitam yang dibawa pengemudi dan penumpang aktor pelawak Daus Mini di Jalan Margonda Kota Depok. (Angga)