ADVERTISEMENT

Divonis Bersalah, KPK Eksekusi Aziz Syamsuddin Ke Lapas Kelas I Tangerang

Rabu, 9 Maret 2022 14:18 WIB

Share
Terpidana kasus korupsi pemberian suap untuk penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Aziz Syamsuddin dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: Poskota/CR 10)
Terpidana kasus korupsi pemberian suap untuk penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Aziz Syamsuddin dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: Poskota/CR 10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/3/2022) kemarin, mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR-RI, Aziz Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang usai divonis hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, atas kasus pidana korupsi pemberian suap untuk penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Jaksa eksekutor KPK, Hendra Apriansyah telah melakukan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam mengeksekusi Aziz sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17, Februari 2022.

"Terpidana (Azis Syamsuddin) akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," ujar Ali dalam keterangannya yang diterima, Rabu (9/3/2022).

Lanjut Ali, selain divonis hukuman kurungan penjara, eks politikus partai Golkar itu juga dikenakan hukuman pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara, atau dengan maksud apabila denda tersebut tidak dipenuhi maka dapat diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 4 bulan.

"Terpidana juga memiliki kewajiban lain, yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ali.

Dia mengungkapkan, terkait dengan hukuman denda tersebut saat ini statusnya telah dilunasi oleh Aziz melalui rekening bank penampungan KPK.

"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," tandas Plt. Juru bicara komisi antirasuah itu.

Untuk diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Aziz dengan tuntutan penjara selama 4 tahun 2 bulan subsider 6 bulan kurungan dengan denda sebesar Rp250 juta.

Menurut, Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, Aziz terbukti telah melakukan suap sekira Rp3,6 miliar kepada eks penyidik KPK, Stevanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk membantu dia dan Aliza Gunado lepas dari jeratan kasus terkait APBD Lampung Tengah.

"Menyatakan terdakwa M. Aziz Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," ujar Lie Putra saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Azis Syamsuddin di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT