Waduh! Gak Punya Izin, Bappebti Hentikan Pelatihan PBK Ilegal di Bali

Selasa 08 Mar 2022, 00:06 WIB
Lakukan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditas, Kemendag Hentikan Pelatihan PBK Ilegal. (foto: kemendag)

Lakukan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditas, Kemendag Hentikan Pelatihan PBK Ilegal. (foto: kemendag)

BALI, POSKOTA.CO.ID - Tidak memiliki izin, kegiatan pelatihan dan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) dihentikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Sabtu (5/3/2022) di Bali.

Pelatihan dan/atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti itu juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.

“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka,” ujar Indrasari Wisnu Wardhana, selaku  Plt. Kepala Bappebti.

“Atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM).

Serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.

Sehingga, acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara merupakan kegiatan ilegal.

Sementara itu, menurut Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan penawaran paket- paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo.

Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 sampai 10 tahun, serta denda Rp10 miliar sampai Rp20 miliar Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

Berita Terkait

News Update