Politisi Partai Golkar, Azis Samual.

Kriminal

Sepekan Ditahan, Ini Perkembangan Pemeriksaan Azis Samual Terkait Kasus Pengeroyokan Ketum DPP KNPI 

Selasa 08 Mar 2022, 11:32 WIB


JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Azis Samual, tersangka kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama selaku Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), sudah sepekan ditahan di Polda Metro jaya.

Soal perkembangan pemeriksaan, polisi memberikan penjelasan terkait keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pda Senin (21/2/2022) lalu itu.

"Kasus Azis Samual ya, belum ada perkembangan. Yang bersangkutan masih bungkam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Senin (7/3/2022).

Bungkamnya politikus partai Golkar itu, kata Zulpan, membuat perkembangan kasus menjadi mangkrak. Sehingga sampai saat ini penyidik masih belum menemukan fakta baru atau indikasi terkait munculnya nama baru atau sosok dalang yang ada di atas Azis Samual.

"Penyidik belum menemukan itu (indikasi pelaku lain), sampai saat ini tersanglanya masih enam orang yang ditetapkan," ujar dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama yang terjadi di Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) lalu.

Azis dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka usai Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 5 pelaku lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku yang diketahui empat orang berperan sebagai eksekutor dan satu orang berperan sebagai koordinator. Ditemukan fakta baru, bahwa Azis Samual disebut-sebut menjadi sosok yang memerintahkan dan mendanai kelima pelaku dalam menjalankan aksi pengeroyokan itu.

Azis sendiri, dipanggil dan diperiksa di di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (2/3/2022) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Azis dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB.

Dari pemeriksaan yang berjalan hingga larut malam tersebut, akhirnya polisi menetapkan status Azis sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.

Ia diyakini menjadi pelaku yang menyuruh kelima tersangka lain untuk melakukan aksi pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Lebih lanjut, Azis Samual saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Juncto Pasal 170 KUHAP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara. (CR 10).

Tags:
Sepekan DitahanPerkembangan PemeriksaanAzis SamualPengeroyokan Ketum DPP KNPIpolitisi Golkar Azis SumualDPP KNPI

Administrator

Reporter

Administrator

Editor