"Saksi dua (rekan Priyanto) berkata, 'Kasian Bapak, itu anak orang pasti dicari orangtuanya, lebih baik kita balik ke puskesmas yang di jalan tadi,' dan terdakwa mengatakan, 'Kamu diam saja, ikuti perintah saya,'" terang Oditur Wirdel.
Tak hanya itu, lagi-lagi rekan Priyanto yang disebut sebagai saksi dua kembali mengungkapkan ketakutannya.
Lantaran Priyanto punya ide buruk: membuang kedua korban ke sungai.
Pun pada saat itu, Priyanto bersama kedua rekannya ingin menuju ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Usai memasuki wilayah Jawa Tengah, dirinya pun lantas meminta rekannya untuk membuka aplikasi Google Maps guna mengetahui lokasi sungai terdekat.
Aliran Sungai Serayu lah, yang menjadi tujuan untuk lokasi pembuangan kedua korban.
Guna menguatkan mental rekannya yang panik, Priyanto dengan jemawa mengaitkan dirinya bersama kedua rekannya itu adalah tentara yang tidak boleh cengeng.
"Saksi kedua kembali berkata, 'Izin Bapak saya tidak ingin punya masalah,' dijawab oleh terdakwa, 'Kita tentara, kamu tidak usah cengeng, tidak usah panik, pokoknya (kasus) itu kita bertiga yang tahu'," terang Wirdel.
Lantas, kedua korban pun dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Jasad Salsabila ditemukan tewas oleh warga di tepi sungai pada 11 Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIB di
Sementara, jasad Handi Saputra juga ditemukan dalam kondisi sama di muara sungai sekira pukul 12.45 WIB.
Selepas itu, selama dalam perjalanan menuju ke kediaman Priyanto yang berada di wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dirinya bahkan meminta salah satu rekan untuk mengecek media sosial, guna mengetahui apakah berita tentang kecelakaan di Jalan Raya Nagreg sudah viral atau belum.
Priyanto pun kembali menegaskan bahwa yang mengetahui tindak kejahatan itu hanya dirinya beserta dua rekan yang terlibat yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko
"Terdakwa (Priyanto) berkata kepada saksi dua dan saksi tiga bahwa, 'kejadian ini rahasia, hanya kita bertiga yang tahu'," ungkap Wirdel