Jumawa Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Letkol Priyanto: Kita Tentara, Tidak Usah Cengeng, Tidak Usah Panik! 

Selasa 08 Mar 2022, 19:11 WIB
Kolonel Inf Priyanto (kiri), terdakwa pelaku tabrak lari sejoli di kawasan Nagreg,  dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II. (foto: poskota/ ardhi)

Kolonel Inf Priyanto (kiri), terdakwa pelaku tabrak lari sejoli di kawasan Nagreg, dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II. (foto: poskota/ ardhi)

Usai menaruh tubuh Handi Saputra dan Salsabila di tepi jalan, Priyanto bersama dua rekannya menunggu selama kurang lebih lima menit.

Namun, karena tak juga ada pihak yang datang membantu, Priyanto menyuruh
Koptu Ahmad  Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk menggotong korban ke mobil Panther.

Diketahui, korban Salsabila yang sudah meninggal dunia ditempatkan di jok tengah mobil, sedangkan Handi Saputra yang masih  dalam kondisi hidup namun tak sadarkan diri, ditaruh di bagasi belakang.

"Saksi 4,5,6,7 (warga) melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup karena masih bernapas," tuturnya.

"Saat dipindahkan (ke mobil) saksi lima melihat saudari Salsabila telah meninggal dunia karena sempat memegang perut, tangan, dan cek urat nadi tidak bergerak, pernapasan dari mulut tidak ada, dengan kepala luka pada bagian samping dan belakang," imbuh Wirdel membacakan dakwaan.

Lebih lanjut, saksi lima sebenarnya kembali memperingatkan agar kedua korban jangan dibawa sebelum petugas kepolisian atau pihak keluarga datang, namun Priyanto menyuruh kedua rekannya untuk lekas naik ke mobil dan melanjutkan perjalanan.

Di tengah perjalanan itulah, salah satu rekan  Priyanto sempat menyarankan agar kedua korban dilarikan ke Puskesmas atau Rumah  Sakit terdekat.

Namun Priyanto menolak dan malah mengatakan, "Udah ikutin perintah, saya yakin keduanya sudah meninggal," papar Wirdel.

Lalu satu rekan lainnya, yang kala itu sebagai pengemudi mobil bahkan panik dan mengaku dia tidak ingin tersangkut masalah karena punya tanggungjawab terhadap kehidupan anak dan istri.

"Saksi kedua (rekan Priyanto) berkata, " Izin bantu saya, Pak, saya punya anak dan istri," setelah itu terdakwa melihat saksi kedua mengemudi dalam keadaan tidak konsentrasi sehingga kemudi diambil alih oleh terdakwa," jelas Wirdel yang menjelaskan kronologis dalam dakwaan.

Ketika melintas, sebenarnya Priyanto dan dua rekannya melihat sebuah Puskesmas di daerah Limbangan, Garut, Jawa Barat.

Namun, Priyanto sebagai pengemudi, bukannya menepikan mobil untuk segera membawa kedua korban ke Puskesmas guna mendapat penanganan medis, malah melewati fasilitas kesehatan tersebut.

Berita Terkait
News Update