JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Bandung, Kolonel Inf Priyanto tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Usai mendengar pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer pada sidang Selasa (8/3/2022), Priyanto menuturkan tak mengajukan eksepsi.
Keputusan diambil setelah Priyanto yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berunding beberapa saat dengan tim penasihat hukumnya.
"Tidak mengajukan," ungkap Priyanto kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (8/3/2022).
Lantaran Priyanto dan tim penasihat hukum tak mengajukan eksepsi, sidang pun berlanjut ke tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi diawali saksi dari pihak Oditur Militer.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuturkan pihaknya bakal menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa (15/3/2022) mendatang.
"Mohon izin Ketua bahwa hari ini kita belum menghadirkan saksi. Meminta waktu selama tujuh hari, apabila diperkenankan tanggal 15 akan kami hadirkan beberapa orang saksi," ujar Wirdel.
Mendengar jawaban Wirdel, Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal sepakat bila sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa pekan depan.
"Sidang akan saya lanjutkan untuk pemeriksaan saksi pada hari Selasa 15 Maret 2022," tutur Faridah.
Wirdel menuturkan secara keseluruhan ada 19 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang untuk membuktikan dakwaan bahwa Priyanto melakukan tindak pembunuhan berencana.
Dua saksi yang akan dihadirkan meliputi Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang juga jadi terdakwa dalam kasus tewasnya Handi Saputra dan Salsabila namun berkas perkara terpisah.