Jika disetujui, Ridwan melanjutkan, nanti tinggal dicantumkan penjelasan di UU mengenai perpanjangan masa jabatan presiden bisa dilakukan jika kondisi negara dalam keadaan krisis atau darurat.
"Maka perpanjangan bisa sampai 2 atau sampai 3 tahun. Tapi jika pada 2024 kondisi sudah stabil, maka perpanjangan dinyatakan tidak perlu atau tidak berlaku lagi," terang Ridwan.
Menurut Ridwan, usulan penundaan Pemilu oleh PKB, PAN dan Go forlkar dianggap masuk akal karena negara masih dalam pandemi dan krisis.
"Untuk itu perlu segara dibahas di DPR," imbuhnya. (*/y8