ADVERTISEMENT

Maraknya Parpol Baru

Senin, 7 Maret 2022 09:49 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Parpol baru tidak cukup dengan tampilnya figur nasional untuk mendulang suara pemilih. Tidak juga cukup dengan modal besar untuk menggerakkan mesin partai. Tak kalah pentingnya, kaderisasi meraih simpati.  - Harmoko

PARTAI politik (parpol) baru bermunculan di tengah masih menyeruaknya usulan penundaan pemilu 2024. Sedikitnya terdapat 10 parpol baru yang telah dideklarasikan. Sebagian sudah mengantongi izin dari Kemenkumham, selebihnya dalam proses.

Munculnya parpol baru menggambarkan mencuatnya hasrat elie politik untuk berkuasa dengan meraih simpati publik melalui ajang pesta demokrasi setiap 5 tahun sekali.

Berhasil tidaknya meraih simpati publik hingga lolos ke Senayan, melampaui Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) sebesar 4 persen dari total jumlah suara, itu adalah soal nanti. Itu etape berikutnya.

Tahap awal langkah perjuangan adalah mendirikan partai, karena memang memungkinkan. Itu sah-sah saja.

Sering dikatakan mendirikan parpol sangat mudah, seribu orang berkumpul bisa mendirikan partai dan memliki badan hukum sebagai basis perjuangan. Yang sulit melengkapi syarat administrasi agar lolos verifikasi KPU sehingga dapat ikut pemilu tahun 2024.

Syarat dimaksud, di antaranya memiliki kepengurusan dan kantor di seluruh provinsi, 75% kabupaten kota, dan 50% kecamatan. Ini syarat yang sulit.

Pada Pemilu Tahun 2019 lalu misalnya, sebanyak 7 parpol baru yang telah memiliki badan hukum, tidak bisa mengikuti pemilu. Penyebabnya, karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan baik di tingkat kabupaten/kota maupun kecamatan. Di antaranya Partai Idaman, Partai Republik, Partai Rakyat dan Partai Bhinneka.

Ini tantangan pertama sebagai partai baru. Berikutnya mampukah meraih tiket ke Senayan-Gedung DPR RI dengan melewati ambang batas 4 persen? Jawabnya perlu perjuangan.

Sebagai gambaran, masih pada Pemilu Tahun 2019, dari 16 partai yang ikut pemilu, hanya 9 partai yang lolos ke Senayan, sementara 7 lainnya tidak bisa melewati ambang batas 4 persen. Partai yang tidak lolos ke DPR RI adalah Partai Persatuan Indonesia, Partai Berkarya, PSI, PBB, Partai Garuda, PKPI. Bahkan, Partai Hanura yang dua pemilu sebelumnya ( 1999 dan 2014) selalu lolos, pada pemilu lalu, tidak dapat tiket ke Senayan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Berita Terkait
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT