ADVERTISEMENT

Meski Sudah Keluar dari Penjara, Angelina Sondakh Tak Boleh ke Luar Kota atau Luar Negeri, Ini Penjelasannya

Sabtu, 5 Maret 2022 08:44 WIB

Share
Angelina Sondakh saat keluar Lapas. (foto: poskota/cr03)
Angelina Sondakh saat keluar Lapas. (foto: poskota/cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Mendatangi kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Jagakarsa,Kota Jakarta Selatan, Angelina Sondakh melaporkan diri untuk pertama kalinya saat menjalani cuti menjelang bebas. Angelina sudah dijadwalkan untuk datang kembali lapor diri pada 18 Maret secara virtual.

Anggota tim kuasa hukum Angelina Sondakh mengatakan bahwa dari kartu bimbingan penyuluhan sampai nanti Angie hadir lagi pada 18 Maret dalam pertemuan virtual, mekanisme lapor diri ini dapat dilaksanakan secara virtual pada masa pandemi Covid-19 ataupun secara tatap muka. 

Namun kini, Angelina Sondakh sedang menjalani masa cuti menjelang bebas atau CMB. Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni karena masih akan menjalani CMB selama kurun waktu 3 bulan terhitung sejak 3 Maret sampai 1 Juni 2022.

Meskipun telah bebas dari penjara, semua aktivitas Angelina Sondakh masih akan dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan kelas I (Bapas). Angelina Sondakh dalam CMB tidak boleh bepergian ke luar kota ataupun ke luar negeri. 

Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro mengatakan, Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperbolehkan ke luar kota ataupun keluar negeri tanpa adanya izin.

Selama di dalam pengawasan Bapas Jaksel,mereka juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholder. 

Dalam kesempatan ini, Angelina Sondakh berterima kasih kepada Bapas Jakarta Selatan yang membimbingnya.

“Saya berterima kasih kepada Pak Ricky, Bu Putu dan Pak Fajar yang sudah membimbing saya dari linmas kemarin di lapas sampai pada akhirnya saya lapor ke sini. Terima kasih sudah menerima kartunya, insyaallah saya tanggal 18 saya akan lapor kembali” ujarnya. 

Nantinya ia akan diwajibkan mengisi kartu bimbingan secara lengkap,kartu bimbingan tersebut akan digunakan untuk ia lapor diri serta mengikuti kegiatan bimbingan yang akan diberikan oleh Bapas Jakarta Selatan.

Namun ia sebelumnya akan melakukan lapor diri untuk yang pertama kalinya setelah bebas 10 tahun,ia tak berbicara banyak ketika ditanya oleh awak media. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT