Keadilan untuk Semua, Advokat IKM Jakarta Pusat Komitmen Tak Ada Lagi Perantau Minang Susah Dapat Bantuan Hukum

Sabtu 05 Mar 2022, 19:24 WIB
Kabid Advokasi Hukum dan HAM DPD Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta Pusat, Hanfi Fajri, SH (kanan) siap memberikan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat Minang di perantauan. (foto: ist)

Kabid Advokasi Hukum dan HAM DPD Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta Pusat, Hanfi Fajri, SH (kanan) siap memberikan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat Minang di perantauan. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika Anda adalah perantau Minang yang membutuhkan bantuan hukum tetapi tidak memiliki sarana untuk menyewa advokat atau penasihat hukum, artikel ini dibuat untuk Anda.

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang Jakarta Pusat (DPD IKM Jakpus), Hanfi Fajri, SH mengatakan, permasalahan hukum bisa mengenai siapa saja. Termasuk masyarakat Minang yang mayoritas berprofesi sebagai pengusaha dan pedagang di Jakpus seperti pusat perbelanjaan Tanah Abang, Pasar Senen dan sebagainya.

“Kegiatan bisnis tersebut sering kali terjadi permasalahan hukum yang dialami meskipun tidak diinginkan oleh masyarakat Minang baik dari pembeli, persaingan bisnis ataupun kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat Minang,” ungkapnya, saat berbincang dengan Poskota.co.id, di Jakarta, Jumat (5/3/2022).

Hanfi membeberkan ada beberapa permasalahan hukum yang sering dia berikan untuk pendampingan dan avokasi kepada pengusaha dan pedagang masyarakat Minangkabau. Di antaranya perkara penipuan dan penggelapan, seperti giro dan cek kosong yang tidak bisa dicairkan.

“Lalu ada juga penggelapan barang yang tidak dibayarkan kepada pedagang dan ada juga barang yang dibeli dari pihak lain ternyata berbeda atau tidak sesuai. Perkara-perkara seperti ini seringkali dialami perantau Minang yang mayoritas adalah pengusaha dan pedagang,” ujarnya.

Karena itu, Hanfi yang merupakan advokat dan Kabid Advokasi Hukum dan HAM DPD IKM Jakpus siap memberikan bantuan hukum, melakukan advokasi litigasi dan non-litigasi, konsultasi hukum, dan penyuluhan hukum untuk masyarakat Minang di wilayah hukum Jakpus.

Adapun tujuan Program Kerja Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPP IKM Jakpus, kata Hanfi, tidak hanya melakukan pendampingan hukum dan advokasi kepada masyarakat Minang pencari keadilan.

“Keadilan berlaku untuk semua. Dan masyarakat Minang juga perlu diberikan kesadaran hukum, agar paham dan mampu mengkritisi hukum itu sendiri dengan cara konsultasi hukum dan sosialisasi hukum,” tandas advokat yang pernah menjadi kuasa hukum politikus Partai Gerindra Fadli Zon.

Persaingan Usaha

Hanfi sendiri telah banyak memberikan advokasi. Selain kasus pidana umum, saat ini dia sedang memberikan advokasi kepada salah satu masyarakat Minang yang dikriminalisasi oleh WNA Mali, Afrika Barat, terkait persaingan usaha.

Perkara itu yakni berkaitan merek AL HARAMAIN VIET yang dibeli langsung dari Vietnam dengan membayar Bea Cukai namun digugat oleh WNA Mali, Afrika Barat.

Modus operasi WNA Mali itu adalah dengan mendaftarkan beberapa merek AL HARAMAIN ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) lalu membuat laporan pelanggaran hak merek terhadap pedagang Minang untuk meminta uang ganti rugi Rp2 miliar, memberikan semua langgaran dan dilarang menjual baju gamis merek AL HARAMAIN oleh WNA Mali. 

“Laporan WNA tersebut ditindaklanjuti oleh PPNS DJKI Kemenkumham RI dengan melanggar proses penyidikan dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegadai Negeri Sipil. Bahkan atas pelanggaran proses penyidikan oleh PPNS DJKI tersebut dan rekayasa laporan WNA Mali, Afrika Barat, juga sudah kami laporkan kepada Inspektorat Kemekumham, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI yang melanggar HAM dan merugikan pedagang minang,” paparnya.

SK PD Pasar Jaya

Kasus lainnya yang pernah dia advokasi adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Surat Keputusan Direksi PD Pasar Jaya No. 47 Tahun 2016 terkait pembatasan kepemilikan kios.

“Atas putusan PTUN, SK Direksi PD Pasar Jaya tersebut dibekukan dan tidak berlaku lagi,” katanya.

Hanfi menambahkan, masih banyak lagi perkara yang sudah dia berikan advokasi dan bantuan hukum lainnya. Beberapa perkara tersebut lantas mengantarkan dirinya aktif dalam Program Kerja Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPD IKM Jakpus.

“Kami juga menyoroti sejumlah isu-isu terkini terkait upaya penegakan hukum di Indonesia. Satu di antaranya berkaitan dengan masih adanya pembedaan perlakuan, tebang pilih/ diskriminatif oleh aparatur penegak hukum dalam menangangi suatu perkara,” imbuhnya.

Lihat juga video “Pedih! Jeritan Pedagang Seiring Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi”. (youtube/poskota tv)

Hanfi menegaskan, kehadiran bantuan hukum dan advokasi DPD IKM Jakpus merupakan wadah pemersatu perantau Minang sebagai bentuk memperjuangkan hak-hak hukum dan HAM masyarakat Minang secara adil tanpa diskriminasi.

“Apabila ada masyarakat Minang yang mempunyai masalah hukum untuk diberikan pendampingan, advokasi dan konsultasi hukum bisa hubungi Hanfi Fajri, SH di HP 081212138121 atau datang langsung ke Kantor DPD IKM Jakpus,” pungkasnya. (ys)

Berita Terkait

News Update