Kemenperin Dorong Percepatan Vaksinasi Dosis Ketiga Untuk Pekerja Industri

Jumat 04 Mar 2022, 10:44 WIB
Kemenperin Dorong  Percepatan Vasinasi Dosis Ketiga Untuk Pekerja Industri. (Foto: Kemenperin)

Kemenperin Dorong Percepatan Vasinasi Dosis Ketiga Untuk Pekerja Industri. (Foto: Kemenperin)

Pelaksanaan vaksinasi penguat ini harus dilaporkan di Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.

Dalam percepatan vaksinasi booster untuk sektor industri, Kemenperin juga telah mengusulkan pemangkasan jarak waktu antara penyuntikan vaksin dosis kedua dan booster menjadi tiga bulan saja, dari sebelumnya enam bulan. 

Berita Terkait

News Update