PRANCIS, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan tinggi Prancis pada Rabu (2/3/2022) memperkuat keputusan pengadilan di bawahnya yang melarang pengacara menggunakan hijab ataupun simbol agama lainnya di pengadilan Kota Lille.
Dilansir dari Reuters, keputuan dari pengadilan kasasi ini akan menjadi preseden bagi semua negara.
Adalah Sarah Asmeta yang menggugat peraturan tersebut. Ia adalah seorang pengacara keturunan Suriah yang tinggal di Prancis.
Berusia 30 tahun, wanita berhijab ini menggugat peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengacara Lille, utara Prancis yang melarang penanda agama serta politik di ruang sidang dengan alasan diskiminatif.
Keputusan pengadilan mengatakan bahwa dengan mewajibkan seluruh anggota mengenakan jubah pengadilan tanpa ada tanda khusus dan Dewan Pengacara membantu memastikan kesetaraan antara pengacara, melalui kesetaraan antara pihak yang berperkara.
Pengadilan Kasasi menegaskan, larangan menggunakan simbol agama itu bukan merupakan diskriminasi. Keputusan larangan pengacara menggunakan hijab adalah yang pertama di Prancis.
Hal itu mungkin saja akan menjadi dasar aturan pada pengadilan hukum di seluruh Prancis.
Tampilan simbol-simbol agama yang mencolok, nantinya akan menjadi topik yang sangat emosional dan sampai saat ini, penggunaan hijab menjadi perdebatan tentang nilai-nilai inti sekularisme di Prancis.
Sekularisme sendiri memiliki pengertian sebagai sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan negara harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan.
Lihat juga video “Mayat Pasutri Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Sumur Rumahnya”. (youtube/poskota tv)
Asmeta sebagai penggugat belum juga menerima tanggapan. Dalam wawancara enam hari lalu pada Reuters, Asmeta akan mempertimbangkan untuk pindah dari Prancis jika gugatannya agar tetap diperbolehkan memakai hijab dikabulkan. (harum cendana sari natalia)