Cerita Angelina Sondakh Seminggu Sebelum Keluar dari Penjara: Tidak Ada Jam Besuk hingga Susah Tidur

Jumat 04 Mar 2022, 14:50 WIB
Angelina Sondakh. (foto: poskota/ardhi prasetyo)

Angelina Sondakh. (foto: poskota/ardhi prasetyo)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan Angelina mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Lihat juga video “Mayat Pasutri Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Sumur Rumahnya”. (youtube/poskota tv)

Menurut Rika, Puteri Indonesia 2001 itu telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima CMB.

"Angelina seharusnya menerima CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021, namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278,- Subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," kata Rika dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).

Rika menjelaskan, tanggal awal bebasnya Angelina Sondakh, adalah 27 April 2022. Angelina dinyatakan bebas apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. (cr03)

Berita Terkait
News Update