ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Naikan Perkara Dugaan Penipuan Doni Salman ke Tahap Penyidikan

Jumat, 4 Maret 2022 23:46 WIB

Share
Menyusul Indra Kenz, kini Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. (Foto: Instagram/donisalmanan.official)
Menyusul Indra Kenz, kini Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. (Foto: Instagram/donisalmanan.official)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penipuan berkedok binary option aplikasi platform Quotex yang menyeret Doni Salmanan ke tahap penyidikan, Jumat (4/3/2022).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan, naiknya status penanganan tersebut artinya penyidik telah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ucapnya dalam keterangannya Jumat (4/3/2022).

Gatot berujar naiknya status penanganan perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Disisi lain penyidik juga telah meminta keterangan dari 10 orang saksi yang terdiri dari saksi pelapor, dan ahli.

"Peyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan. Pemeriksaan itu rencananya dilakukan pekan depan.

"Infonya (pemeriksaan) Minggu depan," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT