ADVERTISEMENT

Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Tangerang Sudah Menikah Tiga Kali, Polisi: Korban yang Dihamili Ini Anak dari Istri Kedua

Kamis, 3 Maret 2022 10:30 WIB

Share
S, pelaku persetubuhan terhadap anak kandung saat diperiksa di Mapolsek Balaraja. (Foto/Veronica)
S, pelaku persetubuhan terhadap anak kandung saat diperiksa di Mapolsek Balaraja. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pria 48 tahun tersebut mengaku dipaksa oleh anaknya YT, 14 tahun untuk berhubungan badan.

"Saya lagi pakai sarung. Tiba-tiba dia datang sudah tidak memakai baju dan langsung mendekati saya," kata S saat diperiksa oleh penyidik, Kamis (3/3).

Ia menceritakan, setelah mandi sehabis pulang kerja tiba-tiba YT menghampirinya dan langsung memegang kelaminnya. 

"Orang saya tidak tahu. Setelah di pegang dia yang masukin sendiri ke kelamin dia sampai keluar," tambahnya.

Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono mengatakan, pengakuan pelaku sangat berbanding terbalik dengan korban. 

Namun, apapun alasan pelaku, keterangan korban yang merupakan anak kandung dan masih dibawah umur yang kita pakai.

"Logikanya seorang ayah kandung seharusnya tidak mungkin melakukan hal seperti itu kepada anaknya sendiri apa lagi masih dibawah umur," pungkasnya.

Sebelumnya, Polsek Balaraja, Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial S.

S diringkus setelah diketahui menyetubuhi anak kandungnya berinisial YT yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.

Aksi bejat S diketahui setelah korban melaporkan apa yang telah dilakukan ayahnya tersebut kepada kakaknya. (Veronica Prasetio)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT