ADVERTISEMENT
Kamis, 3 Maret 2022 09:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada Kamis, 3 Maret 2022, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang akrab disapa Angelina Sondakh (Angie), resmi mengakhiri masa tahanan sebagai terpidana korupsi. Angelina Sondakh bebas dari penjara Pondok Bambu.
Menurut berbagai sumber, Angie keluar sekitar pukul 6.22 WIB dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Mantan istri Adjie Massaid keluar lapas ditemani oleh para petugas lapas. Angie memakai blazer merah muda dengan hijab putih tulang.
Angelina Sondakh divonis hukum 10 tahun penjara, setelah terbukti terlibat dalam penyelewengan kasus korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Angie juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.
Akhirnya, Angie menghirup udara bebas usai terseret kasus korupsi Wisma Atlet pada 2012 lalu.
"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," terang Angie sambil menangis. Ia meminta maaf, dan mengakui perbuatannya tidak patut ditiru, dan menaku bahwa sepenuhnya menyesal.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh saya sepenuhnya menyesal," imbuhnya. (Cr03)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT