Nyesek Deh! Tadah Hewan Ternak Hasil Curian, Pria Asal Tanggerang Ini Terancam  Dihukum 4 Tahun Penjara
Kamis, 3 Maret 2022 13:26 WIB
Share
Konpres pencurian ternak di Mapolres Pamdeglang (yusuf).

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID –  Pihak Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di Kabupaten Pandeglang.

Sebanyak 5 orang spesialis pencurian hewan ternak itu pun berhasil diamankan oleh Polres Pandeglang. Mereka adalah AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35) warga Pandeglang.

Mereka diamankan karena terbukti  melakukan pencurian hewan ternak di 20 TKP yang berbeda di Kabupaten Pandeglang, Lebak hingga Serang.

"Kelimanya sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, berikut barang bukti berupa 5 ekor kerbau hasil curian," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, saat jumpa pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (2/3/2022).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan AD (41) warga Tigaraksa, Kabupaten Tanggerang. Ia diamankan karena berperan sebagai penadah yang menerima barang hasil curian ke 5 orang tadi.

“Tersangka AD merupakan penadah yang membeli hewan kerbau hasil curian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan,” ujar Kapolres Pandeglang.

"Ia beli hewan curian dengan harga Rp8-Rp10 juta perekornya," tambahnya.

Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, tersangka pencurian hewan ternak dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (yusuf permana)