ADVERTISEMENT

Nggak Kira-kira! 5 Spesialis Pencuri Hewan Ternak di Pandeglang Ini Mampu Gasak Kerbau di 20 KTP Berbeda, Punya Ilmu Hitam?

Kamis, 3 Maret 2022 12:41 WIB

Share
Kapolres Pandeglang menunjukan barang bukti pencurain hewan ternak di Pandeglang (yusuf)
Kapolres Pandeglang menunjukan barang bukti pencurain hewan ternak di Pandeglang (yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian resort (Polres) Pandeglang berhasil mengamankan 5 orang spesialis pencurian hewan ternak di Pandeglang.

Kelima pelaku itu yakni AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35).

Mereka diamankan oleh Polres Pandeglang lantaran terbukti telah melakukan aksi pencurian hewan ternak di kawasan Banten.

Dari kelimanya polisi pun berhasil mengamankan barang bukti 5 ekor Kerbau hasil curian.

"Ya kelimanya sudah kami amankan berikut barang bukti berupa 5 ekor kerbau hasil curian," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat jumpa pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (2/3/2022) kemarin.

Belny menyebut, dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka telah melakukan aksinya di 20 TKP yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.

Di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 TKP di antaranya 4 TKP di Kecamatan Mandalawangi, 4 TKP di Kecamatan Banjar, 4 TKP di Kecamatan Cadasari, 3 TKP di Kecamatan Karangtanjung, 1 TKP di Kecamatan Munjul. 

“Di Kabupaten Lebak sebanyak 3 TKP di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat 1 TKP di Kecamatan Baros, dengan total keseluruhan ada 20 TKP,” jelas Belny Warlansyah.

Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa 1 unit kendaraan pickup, 1 kunci kandang kerbau, 1 tali kandang kerbau dengan panjang 1 meter, 4 tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan 1 terpal warna biru.

Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, tersangka pencurian hewan ternak dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT